Beranda | Artikel
Mahar Dimiliki Secara Penuh Oleh Seorang Istri
Sabtu, 23 Maret 2019

Bersama Pemateri :
Ustadz Ahmad Zainuddin

Mahar Dimiliki Secara Penuh Oleh Seorang Istri adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Risalah Penting Untuk Muslimah, sebuah kitab buah karya Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr Hafidzahullah. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc. pada 8 Jumadal Akhirah 1440 H / 13 Februari 2019 M.

Kajian Islam Tentang Mahar Dimiliki Secara Penuh Oleh Seorang Istri – Risalah Penting Untuk Muslimah

Para ulama ahli fiqih mengatakan bahwa mahar diwajibkan secara syariat untuk memperlihatkan pentingnya sebuah tempat. Mahar diwajibkan oleh Allah untuk para suami yang diberikan kepada istri karena pentingnya sebuah tempat. Tempat yang penting itu adalah kemaluan seorang perempuan.

Islam sebagai syariat yang sempurna benar-benar menjaga hak perempuan. Maka diharamkan oleh syariat Islam manusia manapun untuk berbuat pada mahar tanpa izin yang sempurna dari seorang perempuan yang mendapatkan mahar tersebut.

Oleh karenanya Islam mengharamkan siapa saja untuk mengambil mahar tersebut tanpa izin si perempuan secara sempurna dan tanpa kerelaan perempuan ini secara hakiki.

Jadi, mahar yang diberikan oleh seorang lelaki kepada seorang perempuan tidak boleh diambil, karena ini adalah hak kepemilikan istri secara sempurna. Tidak boleh digunakan, tidak boleh dijual mahar tersebut tanpa izin seorang istri secara sempurna. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا ﴿٤﴾

Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa[4]: 4)

Intinya bahwa mahar tersebut dimiliki secara penuh oleh seorang istri. Tidak ada yang boleh mengambilnya, berlaku padanya, kecuali dengan izin dan kerelaan secara sempurna oleh seorang istri.

Asal hukum harta seseorang tidak boleh diambil kecuali dengan kerelaan. Sebagaimana dalam hadits, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفس منه

“Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kelapangan hati darinya.” (HR. Ahmad)

Simak pada menit ke-15:03

Download mp3 Kajian Tentang Mahar Dimiliki Secara Penuh Oleh Seorang Istri – Risalah Penting Untuk Muslimah


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/46870-mahar-dimiliki-secara-penuh-oleh-seorang-istri/